A. Latar Belakang
Jumlah Kasus HIV dan AIDS di Sumatera Selatan tiap
tahun mengalami peningkatan. Sebagian besar kasus terjadi pada kalangan usia
produktif. Remaja, menjadi sasaran potensial yang rawan terhadap penularan HIV.
Pasalnya, dalam proses perkembangan kematangan psikologis dan biologis, remaja
kerap menghadapi ketegangan, kebingungan, dan kekhawatiran.
Remaja menjadi gemar coba – coba dalam emosi labil
sehingga mudah terpengaruh. Remaja butuh dipahami dan didekati dengan gayanya
sendiri. Pendekatan teman sebaya menajdi metode efektif untuk mengembangakan
remaja karena lebih sesuai dengan jiwa remaja yang cenderung tidak suka
digerut, lebih mendengar dan percaya pada apa yang dikatakan temannya.
B. Maksud dan
Tujuan.
Maksud dan Tujuan dilaksanakan Kegiatan ini
adalah :
1. Memberikan
pengetahuan dan wawasan kepada peserta sosialisasi tentang hal-ihwal
dan wawasan kapada peserta sosialisasi
tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan upaya pencegahan penyalahgunaan
dan peredaran gelap narkoba di Lingkungan UPT Pemasyarakatan dan bahaya yang
dapat ditimbulkan.
2. Terciptanya iklim kondusif dalam pelaksanaan kegiatan
dilingkungan Lapas/Rutan untuk meningkatkan partisipasi Pegawai, Narapidana dan
Tahanan dalam upaya Penanggulangan HIV/AIDS dan penyalahgunaan dan peredaran
gelap narkoba dilingkungan Lapas /Rutan.
C. Pelaksanaan
Dasar
Pelaksanaan
1. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang
Pemasyarakatan;
2. Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika;
3. PP No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan;
4. PP No. 57 Tahun 1999 tentang Kerjasama Penyelenggara
Pembinaan;
5. Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006 Tentang Komisi
Penanggulangan AIDS Nasional;
6. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan
Rakyat Nomor 2/PER/MENKO/KESRA/2007 Tentang kebijakan Nasional
Penanggulangan HIV/AIDS Melalui Penanggulangan Dampak Buruk Penggunaan
Narkotika , Psikotropika dan Zat Adiktif Suntik;
7. Peraturan Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor : M.HH.01.PH.02.05
Tahun 2010 Tentang Rencana Aksi Nasional Penanggulangan HIV/AIDS dan
Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif Berbahaya lainnya pada
Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Tahun 2010-2014;
8. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Tahun Anggaran
2012 Nomor (DIPA) - 013.01.2.648999 / 2013 tanggal
05 Desember 2012
Waktu dan
Tempat Pelaksanaan
|
NO.
|
Hari/Tanggal
|
Jam
|
Tempat
|
|
1.
|
Rabu, 1 Oktober 2014
|
19.30 Wib s/d selesai
|
Hotel Home Inn
|
|
2.
|
Kamis, 2 Oktober 2014
|
07.00 Wib s/d 20.45
|
Hotel Home inn, Lembaga permasyarakatan
|
|
3.
|
Jum’at, 3 Oktober 2014
|
07.00 Wib s/d
10.45
|
Hotel Home Inn
|
Proses Pembelajaran
Proses pembelajaran untuk tiap-tiap modul dilaksanakan
secara bebas, sesuai dengan situasi dan kondisi lingkungan serta kebutuhan
remaja setempat. Materi pembelajaran dipilih dari topik – topik yang relavan
dengan masalah – masalah yang berkembang dilingkungan remaja tersebut. Namun,
garis besarnya dilakukan melalui tahap – tahap sebagai berikut :
-
Pengajuan
pertanyaan – pertanyaan
-
Telaah/studi
kasus
-
Drama/simulasi
-
Permainan
-
Penugasan
Ringkasan Materi
a. Program Penanggulangan HIV/AIDS dan bahaya
penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba menjadi tanggung jawab semua unit
dalam jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kantor Wilayah Hukum
dan Hak Asasi Manusia dan UPT Pemasyarakatan dalam kerangka sistem
Pemasyarakatan.
b. Pelaksanaa Program Penanggulangan HIV/AIDS dan bahaya
penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika melalui koordinasi dengan
berbagai pihak yang terkait di semua tingkat pemerintah swasta, perguruan
tinggi dan LSM
c. Program tersebut dilaksanakan bertujuan menciptakan
iklim yang kondusif melalui pemberdayaan Warga Binaan Pemasyarakatan dan
tahanan untuk berperan aktif pemutusan mata rantai penularan HIV, pemutusan
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, teruji dan rehabilitasi serta
pelayanan sosial yang berkesinambungan.
d. Program tersebut bertujuan meningkatkan kualitas
hidup Warga binaan Pemasyarakatan dan tahanan dengan indikasi
menurunnya tingkat kematian dan kesakitan akibat AIDS dan infeksi oportunistik,
melalui penerapan pola hidup sehat yang rendah resiko dan penularan HIV dan
infeksi oportunistik.
e. Beberapa penelitian yang dilakukan diseluruh dunia
menunjukan angka HIV/AIDS dikalangan Warga Binaan Pemasyarakatan dan tahanan
lebih besar apabila dibandingkan dengan angka HIV/AIDS dalam komunikasi luas,
hal tersebut disebabkan karena banyak Narapidana menggunakan Narkoba dan
melakukan kegiatan beresiko tinggi sebelum masa pembinaan mereka.
f. HIV adalah Virus yang menyerang system kekebalan tubuh
manuasia sehingga tidak mampu melindungi tubuh dari serangan penyakit (
Infeksi Oportunitis ). AIDS ( Acquired Immune Defierency Sindrome ) yang
disebabkan oleh HIV dan belum ditemukan obatnya.
g. Penularan HIV/AIDS, hanya bisa ditularkan oleh orang
yang telah terinfeksi HIV melalui :
· Hubungan Seks berganti – ganti pasangan tanpa
menggunakan kondom.
· Penggunaan jarum suntik, tindik dan tattoo yang tidak
steril.
· Seorang Ibu yang sudah mengidap HIV/AIDS menularkan ke
bayi selama proses kehamilan,
melahirkan dan menyusui, dll.
· Transfusi darah tanpa Screning.
h. Virus HIV terdapat dalam darah, cairan sperma ( air
mani ), cairan Vagina , ASI
Ø Virus HIV tidak dapat hidup dalam :
· Darah yang mengering lebih dari 1 jam.
· Dalam air mendidih atau panas kering dengan suhu
56 derajat Celcius selama 10-20 menit.
· Bahan kimia Sodium Klorida, Nomoxymol dl.
Ø HIV tidak menular melalui :
· Hidup serumah, berjabat tangan , sentuhan keringat,
air liur.
· Berpelukan , ciuman atau merawat orang yang mengidap
HIV.
· Gigitan nyamuk, kutu kasur atau serangga lainnya .
i. Pengetahuan tentang seluk beluk Narkoba harus di
miliki oleh seluruh rakyat bangsa ini agar mereka tahu, sadar bahwa Narkoba
telah menjadi musuh bangsa tahu,sadar dan karena itu dapat ikut berperang dan
menang melawan penyalahgunaan dan penggelapan Narkoba.
j. Meningkatnya jumlah pemakai Narkoba terutama yang
menggunakan jarum suntik, telah mengakibatkan bertambahnya jumlah penderita
penyakit menular seksual, seperti HIV/AIDS Heptitis B, C, Sifilis.
k. Penyalahgunaan Narkoba tidak hanya berdampak pada
merosotnya kualitas manusia, menghancurkan sendi –sendi sosial dan perekonomian
pemakainya, tetapi juga meningkatkan jumlah dan kualitas kriminalitas dari
kejahatan kecil sampai dengan kejahatan besar dan sadis, penipuan penyiksaan,
pembunuhan , korupsi kolusi dll.
l. Narkoba dapat merubah manusia menjadi lebih kejam dan
brutal, tidak berprikemanusiaan, berbudi pekerti rendah , berperangai dan berakhlak
lebih buruk, sehinga harus tumbuh kesadaran dalam diri setiap insan Indonesia
untuk menjauhi dan
memeranginya.
D. Peserta
Peserta Training
Of Trainer adalah seluruh siswa yang di pilih dari masing masing kabupaten/kota
se Sumatera Selatan, yang terdiri atas 16 kabupaten/kota dengan 8 orang perwakilan
setiap kabupaten/kota dan khusus kota palembang
berjumalah 22 orang.
E. Pembiayaan
Semua Biaya yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan
peningkatan pengetahuan siswa terhadap Bahaya Lingkungan termasuk HIV/AIDS
Tahun Anggaran 2014 ini dibebankan pada DIPA Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera
Selatan tahun anggaran 2014 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
F. Penutup
Segala puji bagi Tuhan Yang Maha
Esa, Berkat karunia dan kasih sayang-Nya lah kami dapat menyelesaikan laporan
kegiatan ini.
Akhir kata, tiada gading yang tak
retak, demikian pula laporan kegiatan ini, masih jauh dari sempurna. Oleh
karena itu, saran dan kritik yang membangun tetap kami nantikan demi
kesempurnaan laporan ini.
G. Foto –
foto kegiatan
Spanduk Kegiatan TOT
Peserta TOT Perwakilan SMAN 1
INDRALAYA UTARA
Peserta TOT Perwakilan Ogan Ilir
Peserta TOT Saat DI Lembaga
Permasyarakatan
06:35
Share:
0 comments: